PORTAL SULUT – Peserta CPNS 2021 yang positif Covid-19 tapi tidak melapor, maka harus pulang dengan naik mobil ambulance.
Pernyataan tersebut keluar saat konferensi pers yang dilakukan secara virtual lewat kanal Youtube #ASNKiniBeda pada Rabu, 25 Agustus 2021.
Peserta CPNS 2021 yang terkonfirmasi Covid-19, masih bisa mengikuti pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021.
Peserta CPNS yang terkonfirmasi positif Covid-19 dibagi menjadi 2, antara lain:
Baca Juga: Info Resmi BKN, Seleksi PPPK Non Guru 2021 Belum Terjadwal, Cek Disini
1. Peserta CPNS yang sudah lama terkonfirmasi positif Covid-19 dan telah menjalani isolasi.
- Peserta CPNS harus melapor kepada instansi yang dilamar.
- Berikutnya, instansi terkait akan bersurat kepada kepala BKN beserta bukti surat rekomendasi dokter atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi.
2. Peserta CPNS yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada hari menjelang pelaksanaan ujian SKD dan sudah menjalani isolasi atau tidak menjalani isolasi.