Peserta CPNS yang Tidak Lapor Positif Covid 19, Akan Pulang Naik Mobil Ambulance

- 25 Agustus 2021, 20:14 WIB
Ilustrasi tes PCR
Ilustrasi tes PCR /Pixabay/

PORTAL SULUT – Peserta CPNS 2021 yang positif Covid-19 tapi tidak melapor, maka harus pulang dengan naik mobil ambulance.

Pernyataan tersebut keluar saat konferensi pers yang dilakukan secara virtual lewat kanal Youtube #ASNKiniBeda pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Peserta CPNS 2021 yang terkonfirmasi Covid-19, masih bisa mengikuti pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021.

Peserta CPNS yang terkonfirmasi positif Covid-19 dibagi menjadi 2, antara lain:

Baca Juga: Info Resmi BKN, Seleksi PPPK Non Guru 2021 Belum Terjadwal, Cek Disini

1. Peserta CPNS yang sudah lama terkonfirmasi positif Covid-19 dan telah menjalani isolasi.

- Peserta CPNS harus melapor kepada instansi yang dilamar.

- Berikutnya, instansi terkait akan bersurat kepada kepala BKN beserta bukti surat rekomendasi dokter atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi.

2. Peserta CPNS yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada hari menjelang pelaksanaan ujian SKD dan sudah menjalani isolasi atau tidak menjalani isolasi.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x