Peserta CPNS Daerah Jamali Diwajibkan Vaksin, Bagaimana Dengan Bumil? Simak Penjelasan BKN Berikut

- 25 Agustus 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi Ibu hamil
Ilustrasi Ibu hamil /pixabay.com/Marncom


PORTAL SULUT – Vaksin Menjadi salah satu syarat wajib saat tes SKD untuk peserta yang berada di daerah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali).

Keputusan ini telah ditetap BKN melalui konferensi pers tadi sore 25 Agustus 2021. Berikut persyaratan yang wajib diikuti peserta.
1. Kartu Ujian peserta

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Baca Juga: 3 Kelompok Ini dapat Perlakuan Khusus di Tes CPNS 2021, Apakah Anda Termasuk?

3. Kartu Deklarasi Sehat, untuk Kartu Ujian dan Kartu Deklarasi Sehat sudah harus dicetak dari rumah

4. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

5. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

6. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

7. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

8. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x