3 Kelompok Ini dapat Perlakuan Khusus di Tes CPNS 2021, Apakah Anda Termasuk?

- 25 Agustus 2021, 18:57 WIB
Pemeriksaan peserta SKD CPNS
Pemeriksaan peserta SKD CPNS /Tangkap layar Instagram.com/ @bkngoidofficial


PORTAL SULUT - Pelaksanaan tes CPNS akan dimulai tanggal 2 September 2021. Sementara untuk yang instansi dengan lokasi mandiri akan dimulai tanggal 14 September 2021.

Nah, pada pelaksanaan CPNS tahun ini berbeda dengan tahun 2019 atau sebelumnya.

Tahun ini menerapkan protokol kesehatan, karena bertepatan dengan pandemi covid 19.

Baca Juga: Suharmen Sentil Lockdown, BKN Tetap Wajibkan CPNS dan PPPK Tetap Siapkan Hasil Swab PCR atau Antigen

Syarat bisa ikut tes SKD juga ketat. Peserta harus memiliki:

1. Kartu Ujian peserta

2. Kartu Tanda Pengenal (KTP)

3. Kartu Deklarasi Sehat, untuk Kartu Ujian dan Kartu Deklarasi Sehat sudah harus dicetak dari rumah

4. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

5. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x