Khusus Jawa, Madura dan Bali, Pelamar CPNS dan PPPK Golongan Ini Dapat Dispensasi BKN

- 25 Agustus 2021, 15:22 WIB
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen /Tangkapan layar kanal Youtube BKN

PORTAL SULUT - BKN akan berikan dispensasi  kepada pelamar CPNS dan PPPK di wilayah Jawa, Bali dan Madura. Catatannya harus memenuhi kriteria atau golongan yang ditentukan.

Diketahui, berdasarkan surat edaran BKN, peserta ujian CPNS dan PPPK di wilayah Jawa, Bali, dan Madura disyaratkan untuk sudah vaksin minimal dosis pertama.

Namun hal itu tidak diberlakukan bagi peserta ujian CPNS dan PPPK yang termasuk golongan komorbid, ibu hamil dan menyusui, serta penyitas Covid 19.

Baca Juga: Peserta Bermasker, Ini Upaya BKN Cegah Joki saat Ujian CPNS dan PPPK

Hal itu disampaiakan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, Rabu 25 Agustus 2021, saat konferensi.

Menurut Suharmen, pelamar CPNS dan PPPK yang termasuk dalam golongan komorbid, ibu hamil dan menyusui, serta penyitas Covid 19 akan diberikan kesempatan ikut tes ujian CPNS dan PPPK.

“Mereka akan diberikan kesempatan tapi harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa mereka tidak bisa divaksin karena beberapa alasan,” kata Suherman.

Baca Juga: Ini Prosedur Lapor Jika Peserta CPNS dan PPPK Positif Covid 19, Jangan Salah!

Surat keterangan yang dimaksud BKN pun harus berasal dari pernyataan dokter pemerintah.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x