CPNS 2021 Wajib Swab Test, Suharmen: ASN Yang Baik Adalah Mengikuti Kebijakan Publik Pemerintah

- 25 Agustus 2021, 16:02 WIB
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen /Tangkapan layar kanal Youtube BKN

PORTAL SULUT - Peserta ujian SKD CPNS 2021 harus tetap mematuhi penerapan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan BKN.

Melalui konferensi pers BKN yang dilakukan secara live streaming melalui kanal YouTube bkn.go.id pada 25 Agustus 2021, BKN mengatakan peserta CPNS harus tetap mengikuti peraturan tentang penerapan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Peserta ujian SKD CPNS harus tetap melakukan Swab Test atau Rapid Antigen sebelum pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021 dimulai.

Baca Juga: Positif Covid-19 Saat Hari Ujian, Peserta CPNS dan PPPK Dapat Garansi Begini dari BKN

Selain itu untuk pengguna masker, peserta CPNS juga harus menggunakan masker berlapis.

Bagi peserta yang sebelum pelaksanaan SKD CPNS dimulai, lalu peserta CPNS tersebut terkontaminasi Covid 19, maka peserta tersebut harus menghubungi panitia seleksi pada saat hari itu juga.

Selanjutnya Pansel akan menghubungi BKN, lalu kemudian BKN akan membuat penjadwalan kembali bagi peserta yang terkonfirmasi Covid 19 tersebut.

Lalu, bagi peserta CPNS yang sudah datang di lokasi ujian SKD CPNS dan peserta tersebut terkontaminasi Covid 19, maka panitia tetap akan mengizinkan peserta CPNS tersebut untuk dapat mengikuti ujian SKD.

Peserta tersebut akan melakukan ujian SKD CPNS di ruangan khusus yang sudah disediakan oleh panitia seleksi bagi peserta yang terpapar Covid 19.

Melalui Konferensi Pers tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan bahwa Pantia Seleksi sudah menyediakan mobil ambulance di setiap titik lokasi pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021.

Ketika sudah selesai ujian SKD CPNS 2021, peserta yang terpapar Covid 19 akan langsung diantar menggunakan mobil ambulance yang telah disediakan panitia.

Langkah tersebut diambil BKN agar dapat mengantisipasi penyebaran Covid 19 di lokasi pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021.

Selanjutnya, Suharmen juga mengatakan bahwa BKN akan tetap melaksanakan ujian SKD CPNS dengan prinsip utama, yaitu tidak boleh merugikan peserta CPNS 2021.

Namun, peserta CPNS juga harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"ASN yang baik adalah ASN yang mengikuti kebijakan publik pemerintah," kata Suherman dalam konferensi pers BKN yang dilakukan secara live streaming melalui kanal YouTube bkn.go.id pada 25 Agustus 2021.

"Jika tidak mengikuti kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah, maka dapat dipertanyakan kesungguhannya," tegasnya.

Baca Juga: BKN Tak Terpengaruh, PCR atau Rapid Test Antigen Saat Ujian CPNS dan PPPK Wajib

Lalu, apa saja peraturan prokes yang wajib di patuhi oleh peserta ujian SKD CPNS 2021?

melalui Surat BKN Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Protokol kesehatan yang wajib diikuti oleh peserta CPNS 2021 adalah sebagai berikut:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.

2. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker).

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer.

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan.

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah