CPNS 2021 Wajib Swab Test, Suharmen: ASN Yang Baik Adalah Mengikuti Kebijakan Publik Pemerintah

- 25 Agustus 2021, 16:02 WIB
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen /Tangkapan layar kanal Youtube BKN

Melalui Konferensi Pers tersebut, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan bahwa Pantia Seleksi sudah menyediakan mobil ambulance di setiap titik lokasi pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021.

Ketika sudah selesai ujian SKD CPNS 2021, peserta yang terpapar Covid 19 akan langsung diantar menggunakan mobil ambulance yang telah disediakan panitia.

Langkah tersebut diambil BKN agar dapat mengantisipasi penyebaran Covid 19 di lokasi pelaksanaan ujian SKD CPNS 2021.

Selanjutnya, Suharmen juga mengatakan bahwa BKN akan tetap melaksanakan ujian SKD CPNS dengan prinsip utama, yaitu tidak boleh merugikan peserta CPNS 2021.

Namun, peserta CPNS juga harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"ASN yang baik adalah ASN yang mengikuti kebijakan publik pemerintah," kata Suherman dalam konferensi pers BKN yang dilakukan secara live streaming melalui kanal YouTube bkn.go.id pada 25 Agustus 2021.

"Jika tidak mengikuti kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah, maka dapat dipertanyakan kesungguhannya," tegasnya.

Baca Juga: BKN Tak Terpengaruh, PCR atau Rapid Test Antigen Saat Ujian CPNS dan PPPK Wajib

Lalu, apa saja peraturan prokes yang wajib di patuhi oleh peserta ujian SKD CPNS 2021?

melalui Surat BKN Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah