Usul ke BKN: Sekalian aja Minta Buku Nikah, Pelamar CPNS dan PPPK Kesal karena Wajib Swab PCR atau Antigen

- 25 Agustus 2021, 12:37 WIB
Ilustrasi. Peserta CPNS diwajibkan melakukan swab PCR atau antigen saat ikut tes SKD CPNS
Ilustrasi. Peserta CPNS diwajibkan melakukan swab PCR atau antigen saat ikut tes SKD CPNS /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

PORTAL SULUT – Kesal karena wajib ada hasil swab PCR atau Antigen, pelamar CPNS dan PPPK mengusulkan ke BKN untuk sekalian meminta buku nikah dari peserta SKD.

Pelamar CPNS dan PPPK yang bersiap menghadapi SKD, menghadapi dilema setelah keluar aturan baru dari BKN tentang kewajiban menunjukkan hasil swab PCR atau rapid Antigen.

Beragam luapan kekesalan hingga protes terus disuarakan CPNS dan PPPK ditujukan ke BKN, supaya meniadakan permintaan hasil swab PCR atau rapid Antigen.

Baca Juga: Anda Peserta CPNS dan PPPK Belum di Vaksin, Segera Daftar di Sini

Seperti diketahui, BKN resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan SKD bagi CPNS dan PPPK non-Guru, termasuk kewajiban menyertakan hasil swab PCR kepada para peserta.

Penyampaian BKN tentang jadwal SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi bagi PPPK non-Guru itu, tertuang dalam surat bernomor 778/B-KS.04.01/SD/E/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah.

Menurut BKN, kewajiban menyediakan hasil swab PCR atau rapid Antigen itu, merupakan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 kepada BKN menyebutkan, CPNS dan PPPK peserta SKD wajib melakukan swab test PCR maksimal 2x24 jam atau rapid Antigen maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum mengikuti tes.

Pasca pengumuman BKN tersebut, rupa-rupa tanggapan dari kalangan CPNS dan PPPK bermunuculan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah