PORTAL SULUT - Berbeda dengan syarat seleksi CPNS tahun 2019, tahun 2021 ini diperketat.
Salah satu syarat yang wajib dipenuhi peserta adalah telah divaksin minimal tahap pertama.
Adapun syarat lainnya adalah:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
Baca Juga: PCR dan Antigen Mahal, BKN Semangati Pelamar CPNS dan PPPK: Lakukan Demi Masa Depanmu
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;