CPNS dan PPPK: Komorbid, Penyintas Covid 19 dan Ibu Menyusui Ikut Tes SKD Tanpa di Vaksin, Ini Syaratnya

- 25 Agustus 2021, 13:06 WIB
Vaksin
Vaksin /PeduliLindungi

PORTAL SULUT - Salah satu syarat yang harus dipebuhi jika ingin ikut tes CPNS adalah di vaksin minimal tahap pertama.

Syarat vaksin ini khusus untuk peserta CPNS di Jawa, Madura dan Bali.

Selain syarat tersebut, peserta harus melengkapi syarat lain, yakni:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

Baca Juga: Usul ke BKN: Sekalian aja Minta Buku Nikah, Pelamar CPNS dan PPPK Kesal karena Wajib Swab PCR atau Antigen

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x