Swab PCR Jadi Syarat SKD CPNS 2021, Positif Covid 19 Dinyatakan Gugur?

- 25 Agustus 2021, 08:09 WIB
Ilustrasi positif Covid 19
Ilustrasi positif Covid 19 /Pixabay/Engin_Akyurt

Menurut Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, ketentuan bagi peserta CPNS dan PPPK yang terpapar Covid 19 masih seperti tahun sebelumnya, dimana masih diberikan kesempatan mengikuti seleksi. Tetapi tergantung dari sarana dan prasarana daerahnya juga.

Baca Juga: Tes PCR dan Rapid Antigen Wajib, BKN Tidak Persulit Pelamar CPNS dan PPPK, Tapi….

“peserta SKD CPNS 2021 yang positif covid 19, mereka akan itu tes di sesi terakhir. Artinya hak peserta tidak dihilangkan. Jadwal tes yang dibedakan, supaya tidak menularkan,” ujar Bima kepada wartawan

seleksi SKD CPNS 2021, peserta diwajibkan untuk mematuhi sejumlah persyaratan meliputi:

• Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

• Peserta CPNS 2021 wajib Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 

Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

• Khusus bagi peserta seleksi CPNS 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

• Peserta SKD CPNS wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat dalam laman web sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian digelar.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah