Deklarasi Sehat, Swab Test PCR atau Antigen, Peserta: Aturan Tumpang Tindih

- 25 Agustus 2021, 07:45 WIB
Warga menjalani tes COVID-19 berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). Peserta CPNS juga diwajibkan melakukan PCR atau antigen sebelum tes SKD
Warga menjalani tes COVID-19 berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). Peserta CPNS juga diwajibkan melakukan PCR atau antigen sebelum tes SKD /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa

Ada juga peserta yang menganggap bahwa aturan yang diberlakukan tumpang tindih.

“Udah wajib Antigen/PCR msih deklarasi sehat. Aturan tumpang tindih!” imbuh @Dave071092

“Nggak mempersulit bapakmu kiper AC milan kui min antigen / PCR pake duit boss, bukan pake kartu BPJS mbok tolong nalar & nuraninya di pake, jangan bilang ini aturan / rekomendasi @satgascovid19id @BNPB_Indonesia alias lempar aturan tapi nggak ngasih solusi,” ucap @faisalramdani23.

“Min mohonlah untuk aturan prokesnya dipikirin lagi. Disini banyak loh yang belum divaksin, salah satunya dengan alasan vaksin yang memang belum merata/full. Terlebih untuk pcr/antigenkan juga butuh biaya min. Itu ga sedikit. Dan ga sedikit juga calon asn yg dari ekonomi rendah,” ungkap @aiiilstr.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah