Deklarasi Sehat, Swab Test PCR atau Antigen, Peserta: Aturan Tumpang Tindih

- 25 Agustus 2021, 07:45 WIB
Warga menjalani tes COVID-19 berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). Peserta CPNS juga diwajibkan melakukan PCR atau antigen sebelum tes SKD
Warga menjalani tes COVID-19 berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). Peserta CPNS juga diwajibkan melakukan PCR atau antigen sebelum tes SKD /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa

- Menjaga jarak ninimal 1 (satu) meter

- Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

- Ruang kegiatan maskimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan

- Khusus untuk peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah di vaksin dosis pertama.

BKN lewat akun Twitternya, menyampaikan bahwa ketentuan tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 di setiap Tilok.

Baca Juga: Begini Cara Melihat Jadwal dan Sesi SKD CPNS Masing-masing Peserta

“Ingat, penegakan Prokes bukan utk mempersulit kalian, tapi ditujukan sbg upaya menekan semaksimal mungkin penyebaran Covid-19 di lokasi SKD. Yuk turut berkontribusi pd upaya mewujudkan Indonesia kembali,” tutur @BKNgoid Selasa, 24 Agustus 2021.

Ketentuan tersebut membuat para peserta merasa keberatan, khususnya pada ketentuan untuk wajib melakukan Swab Test RT PCR atau Rapid Test Antigen.

Alasan yang dilontarkan pun beragam mulai dari ibu hamil, penyintas, komorbid, dan keuangan.

“Tahun lalu gk ada syarat swab, antigen atau bahkan vaksin. Ujian cpns tetep jalan, knp tahun ini harus dibedain. Padahal tahun lalu juga ketat prokesnya, pakek masker dan cuci tangan klw demam disuruh istirahat bntar, tapi gk ada tuh cluster baru cpns,” Ujar @merzanopita1.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah