BKN Sebut Prokes Bukan Untuk Mempersulit, Peserta SKD CPNS: Antigen/PCR Pake Duit Boss

- 24 Agustus 2021, 18:30 WIB
Ilustrasi swab test PCR
Ilustrasi swab test PCR /Nurhandoko Wiyoso/"PR"/

PORTAL SULUT – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dipastikan akan digelar pada 2 September 2021.

Hal tersebut sesuai surat edaran Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, tertanggal 23 Agustus 2021, yang ditanda tangani oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen.

Dalam surat edaran itu disampaikan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional, dan UPT BKN akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.

Baca Juga: Catat! Syarat Wajib Dalam Kompetensi PPPK Non Guru 2021

Dalam pelaksanaannya, peserta mengikuti protokol kesehatan (Prokes) beserta sejumlah syarat yang ada.

Persyaratan tersebut berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Persyaratan diantaranya:

Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

Baca Juga: Dilarang Pegang Smartphone Selama 2 Jam, CPNS dan PPPK Peserta SKD bisa Tahan?

Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Melalui akun twitternya, BKN menyebutkan bahwa persyaratan tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19 di lokasi pelaksanaan SKD.

“Ingat, penegakan Prokes bukan utk mempersulit kalian, tapi ditujukan sbg upaya menekan semaksimal mungkin penyebaran Covid-19 di lokasi SKD. Yuk turut berkontribusi pd upaya mewujudkan Indonesia kembali sehat,” kicau akun @BKNgoid Selasa, 24 Agustus 2021.

Tweet tersebut kemudian dibanjiri komentar oleh para peserta.

“Enggak mempersulit bapakmu kiper AC milan kui min Tertawa berguling di lantaiTertawa berguling di lantai. Antigen / PCR pake duit boss, bukan pake kartu BPJS mbok tolong nalar & nuraninya di pake, jangan bilang ini aturan / rekomendasi @satgascovid19id @BNPB_Indonesia alias lempar aturan tapi nggak ngasih solusi,” balas akun twetter @faisalramdani23.

Baca Juga: CPNS Sulawesi Utara: 10 Daftar Tempat dan Harga Tes Swab Antigen di Sulut, Cek Disini!

Selain itu, mereka juga menyoroti terkait persyaratan wajib vaksin untuk wilayah Jawa, Madura dan Bali.

Menurut mereka, hingga saat ini penyaluran vaksin belum merata.

“Saya tahu aturan dibuat untuk mencegah penyebaran covid 19. Akan tetapi untuk vaksin, kenyataan dilapangan belum merata. Saya sudah antri daftar di lingkungan tempat tinggal saya, tapi sampai sekarang belum ada panggilan. Bagaimana solusinya??,” tulis akun@brina271293.

Baca Juga: BKN: Demi Keselamatan Pansel dan Peserta, Tanggapi Keluhan CPNS dan PPPK tentang Kewajiban Swab PCR

“Hari ini saaya sudah datang ke 2 puskesmas di daerah tempat Saya tinggal di prov jateng. Dan stok vaksinnya belum Ada min, stoknya belum tentu datangnya kapan. Tolong di kaji ulang aturan hrs vaksin dosis 1 di daerah jawa bali,. Vaksinnya belum merata,” kata pemilik akun @beevitabee.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah