Catat! Syarat Wajib Dalam Kompetensi PPPK Non Guru 2021

- 24 Agustus 2021, 17:57 WIB
Ilustrasi uji kompetensi PPPK non Guru
Ilustrasi uji kompetensi PPPK non Guru /BKN.go.id./


PORTAL SULUT - Pelaksanaan Tes Seleksi Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja atau PPPK non guru 2021 akan segera dilaksanakan.

Untuk PPPK Guru pelaksanaannya akan disampaikan secara teknis oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)

Kemudian, pelaksanaaan tes seleksi PPPK non guru 2021 tertuang dalam Surat BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Tahun 2021, rekomendasi ketua satgas covid 19.

Baca Juga: Dilarang Pegang Smartphone Selama 2 Jam, CPNS dan PPPK Peserta SKD bisa Tahan?

Saat persiapan pelaksanaan PPPK non guru 2021, ada beberapa persyaratan yang menjadi point dalam ujian seleksi.

Berikut syarat wajib tes seleksi PPPK non guru 2021 :

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x