PORTAL SULUT - Pelaksanaan Ujian SKD CPNS akan dilaksanakan pada 2 Oktober 2021.
Pengumuman ini disampaikan melalui Surat BKN Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Dalam surat pengumuman tersebut juga tercantum rekomendasi penerapan protokol kesehatan dari Ketua Satgas Covid 19 bagi para peserta yang akan melaksanakan ujian SKD CPNS.
Baca Juga: BKN: Demi Keselamatan Pansel dan Peserta, Tanggapi Keluhan CPNS dan PPPK tentang Kewajiban Swab PCR
Protokol kesehatan yang wajib diikuti oleh peserta CPNS 2021 adalah sebagai berikut:
Adapun protokol kesehatan yang wajib diikuti oleh peserta CPNS 2021 adalah sebagai berikut:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test
antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang
pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021.
2. Menggunakan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar
(double masker.
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter.