Catat! Syarat Wajib Dalam Kompetensi PPPK Non Guru 2021

- 24 Agustus 2021, 17:57 WIB
Ilustrasi uji kompetensi PPPK non Guru
Ilustrasi uji kompetensi PPPK non Guru /BKN.go.id./

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 yang akan dilakukan

6. Khusus bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2021 di Jawa, Madura dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Baca Juga: CPNS Sulawesi Utara: 10 Daftar Tempat dan Harga Tes Swab Antigen di Sulut, Cek Disini!

Sekedar informasi untuk PPPK Guru 2021, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengatakan Sebagai upaya untuk menyukseskan seleksi guru profesional menjadi ASN PPPK, ujian seleksi akan dilakukan sebanyak tiga kali, yakni di bulan Agustus, Oktober, dan Desember. Sehingga pendaftar memiliki tiga kali kesempatan untuk mencoba.

Untuk jadwal tes Nunuk Suryani menjelaskan dalam Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) Episode ke-3 berikut jadwalnya :

• Tes Tahap I : 23 - 29 Agt 2021

• Pemilihan Tahap Formasi II : 18 - 24 Sept 2021

• Tes Tahapan II : 6 - 12 Okt 2021

• Pemilihan Formasi Tahap III : 29 Okt – 4 Nov 2021

• Tes Tahap III : 15 – 21 Nov 2021

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah