H-9 Ujian SKD, CPNS dan PPPK Lintas Daerah Makin Meradang, Ini Penyebabnya

- 24 Agustus 2021, 11:17 WIB
Ilustrasi Peserta SKD CPNS 2021
Ilustrasi Peserta SKD CPNS 2021 /Instagram @bkngoidofficial

PORTAL SULUT – Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar CPNS dan PPPK tersisa 9 hari lagi.

Di tengah persiapan mengikuti SKD, jutaan pelamar CPNS dan PPPK dibuat terkejut dengan ketentuan terbaru dari BKN.

Yaitu kewajiban menyediakan hasil swab PCR atau rapid Antigen bagi CPNS dan PPPK yang hnedak mengikuti SKD.

Baca Juga: CPNS Jawa, Madura, Bali Wajib Baca, Aturan Terbaru Peserta Ujian SKD Resmi dari BKN

CPNS dan PPPK yang mulai mantap mengikuti SKD, langsung meradang dengan ketentuan terbaru itu.

Mereka meradang lantaran ketentuan terbaru itu otomatis menyebabkan pembengkakan biaya bagi CPNS dan PPPK yang akan ikut SKD.

Seperti diketahui, BKN mengeluarkan ketentuan terbaru bahwa CPNS dan PPPK Tahun 2021 wajib menyediakan hasil swab PCR atau rapid Antigen sebelum ikut ujian SKD.

BKN menentukan pula bahwa hasil swab PCR yang wajib ditunjukkan oleh CPNS dan PPPK peserta SKD, maksimal 2x24 jam dan Antigen 1x24 jam.

Informasi terbaru dari BKN itu tertuang dalam surat bernomor 778/B-KS.04.01/SD/E/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah.

Dalam surat tersebut BKN menyampaikan tentang rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Berikut 6 poin rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 kepada BKN selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS Tahun 2021, terkait pelaksanaan SKD bagi CPNS dan PPPK:

a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif/non-reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

Baca Juga: Pelamar CPNS dan PPPK Wajib Tahu, 9 Poin Penegasan BKN kepada Seluruh Instansi, Nomor 7 Paling Krusial

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK 2021 yang akan dilakukan;

f. Khusus bagi peserta SKD CPNS dan PPPK di Jawa, Madura dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Kebanyakan pelamar CPNS dan PPPK yang akan ikut SKD menilai ketentuan baru tersebut sangat memberatkan.

Terlebih di tengah situasi pandemi sekarang ini, apalagi pemerintah menerapkan PPKM.

Para CPNS dan PPPK yang melamar di lintas daerah bahkan makin meradang dengan ketentuan baru, yaitu wajib menyediakan hasil swab PCR atau rapid Antigen.

Sebab, bagi para CPNS dan PPPK, kewajiban menyediakan hasil swab PCR atau rapid Antigen itu otomatis menambah biaya yang harus disediakan menjelang ikut SKD.

Belum lagi biaya transportasi dan akomodasi yang harus disiapkan para pelamar CPNS dan PPPK lintas daerah tersebut.

“Awalnya harus siapkan biaya tiket pesawat dan penginapan plus makan-minum, sekarang harus ditambah dengan pemeriksaan swab PCR. Duh, makin berat saja perjuangan mengejar NIP,” keluh pemilik akun bernama Anissa di grup media sosial (medsos) CPNS 2021.

Anissa mengaku dirinya berasal dari Balikpapan dan dinyatakan lolos seleksi administrasi CPNS di salah satu instansi pemerintah daerah di Pulau Jawa.

“Saya jadi ragu sekarang, apakah nantinya akan ikut SKD atau tidak lantaran harus ada biaya tambahan lagi. Tolong dong pengertiannya bagi kami wong cilik,” keluhnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah