Dalam surat tersebut BKN menyampaikan tentang rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Berikut 6 poin rekomendasi Ketua Satgas Covid-19 kepada BKN selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS Tahun 2021, terkait pelaksanaan SKD bagi CPNS dan PPPK:
a. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam, dengan hasil negatif/non-reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
b. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
d. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK 2021 yang akan dilakukan;
f. Khusus bagi peserta SKD CPNS dan PPPK di Jawa, Madura dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Kebanyakan pelamar CPNS dan PPPK yang akan ikut SKD menilai ketentuan baru tersebut sangat memberatkan.