Jangan Lakukan Hal Ini Sebelum Pengumuman Hasil Kartu Prakerja Gelombang 18, Cukup Beresiko

- 24 Agustus 2021, 11:07 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 18.
Ilustrasi Kartu Prakerja Gelombang 18. /www.prakerja.go.id
  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

 Baca Juga: 800 Ribu Orang Diterima Kartu Prakerja Gelombang 18, Ini Cara Cek Nama

Sekedar diketahui, Kartu Prakerja gelombang 18 ditutup pada Kamis, tanggal 19 Agustus 2021.(***)

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah