2. cuti;
3. perlindungan; dan
4. pengembangan kompetensi.
Khusus PPPK Guru jumlah tersebut masih akan ditambah TPG atau sertifikasi yang nilainya sama dengan gaji.***
2. cuti;
3. perlindungan; dan
4. pengembangan kompetensi.
Khusus PPPK Guru jumlah tersebut masih akan ditambah TPG atau sertifikasi yang nilainya sama dengan gaji.***
Editor: Rensa Bambuena