Jadi Syarat Ikut Ujian CPNS dan PPPK, Begini Harga Tes PCR dan Rapid Test Antigen

- 24 Agustus 2021, 08:37 WIB
Ilustrasi pelaksanaan swab test PCR. Peserta tes CPNS dan PPPK wajib PCR atau Swab Antigen.
Ilustrasi pelaksanaan swab test PCR. Peserta tes CPNS dan PPPK wajib PCR atau Swab Antigen. /Pixabay.com/Thomas G/

PORTAL SULUT- BKN resmi menetapkan jadwal pelaksanaan SKD CPNS Tahun 2021.

Namun, dalam tes tersebut, salah satu yang menjadi syarat peserta bisa ikut ujian SKD yakni, surat hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen .

Semua peserta CPNS 2021 diwajibkan untuk melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen serta membawa hasilnya ke lokasi ujian SKD.

Ketentuan ini dikeluarkan langsung melalui Keputusan Satgas Covid-19 dan BKN. 

 Baca Juga: LENGKAP! Ini Lokasi, Jadwal dan Sesi Tes CPNS dan PPPK 2021, Lihat Kamu di Mana

Peserta CPNS melakukan tes PCR 2x24 jam dan Rapid Test ntigen 1x24 jam, dengan hasil negatif atau non reaktif.

Bagi peserta CPNS 2021 bisa memilih diantara kedua tes tersebut, sebagai syarat  ikut ujian SKD nanti.

Namun, sudah tahukah anda berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk melakukan tes PCR dan Rapid Test Antigen?

 Baca Juga: Tinggal 1 Minggu Batas Waktu PNS Ajukan Kenaikan Pangkat, Ini Syaratnya

Kementerian Kesehatan https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/, jumlah maksimal untuk satu kali tes RT-PCR adalah sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: Hk.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (Rt-Pcr).

 Adapun bunyi surat edaran tersebut adalah:

 Baca Juga: Kemendikbud Singgung Calo Seleksi CPNS 2021, Cek di Sini Pengumuman Hasil Sanggah!

Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:

 

- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000

 

- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000

 

Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

 Baca Juga: Begini Prosedur Peserta Yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Ikut SKD CPNS 2021

dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tariff tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tariff tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dalam surat edaran ini.

 Baca Juga: 800 Ribu Orang Diterima Kartu Prakerja Gelombang 18, Ini Cara Cek Nama

Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selain itu, Untuk rapid tes antigen dikutip dari laman website https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/, jumlah untuk satu kali rapid tes antigen biayanya sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

 

Syarat RT-PCR dan Rapid Test antigen

 

 - Mengisi formulir

 

- KTP atau surat keterangan domisili

 

- Serta Dana sesuai harga tes yang dipilih.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah