Peserta PPPK 2021 Mengeluh: Gaji Guru Honorer Rp1 Juta, Bayar Tes PCR Rp525 Ribu, BKN Tolonglah!

- 24 Agustus 2021, 07:18 WIB
Ilustrasi tes PCR yang diwajibkan saat tes CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi tes PCR yang diwajibkan saat tes CPNS dan PPPK 2021. /ADWIT B PRAMONO/ANTARA FOTO

PORTAL SULUT – Keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadikan surat hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat mengikuti ujian PPPK 2021, membuat peserta mengeluh.

Peserta PPPK 2021 yang didominasi guru honorer mengaku jika syarat BKN itu cukup membebani.

Lantaran, untuk melakukan tes PCR butuh biaya Rp525 ribu untuk. Sedangkan Rapid Test Antigen Rp85-150 ribu. Tiap daerah beda-beda tarif melakukan test.

Baca Juga: Cek Disini, Cara Lihat Jadwal Masing-masing Peserta dan Persesi SKD CPNS 2021

Setelah adanya aturan yang mensyaratkan salah satu dari kedua tes tersebut, ramai-ramai peserta PPPK 2021 teruta guru honorer meluapkan keluh kesah mereka di media sosial.

Sejumlah group khusus di Facebookj yang membahas PPPK 2021 penuh dengan keluhan terkait aturan BKN tersebut.

Demikian pula di Twitter, ramai cuitan yang dialamatkan kepada BKN terkait syarat yang mereka anggap memberatkan di tengah sulitnya masyarakat saat ini.

Baca Juga: Tes PCR dan Rapid Test Antigen Syarat Ikut Ujian SKD CPNS 2021, Ini Harga dan Syaratnya!

“Aturan itu memberatkan kami yang hanya guru honorer di luar pulau Jawa. Gaji tiap bulan Rp1 juta, bayar test PCR Rp525 ribu. Lalu kebutuhan lain dalam bulan itu bagaimana?,” tulis pemilik akun Y di salah satu group Facebook dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com, Selasa 24 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x