Tinggal 1 Minggu Batas Waktu PNS Ajukan Kenaikan Pangkat, Ini Syaratnya

- 24 Agustus 2021, 08:30 WIB
Ilutrasi PNS
Ilutrasi PNS /Dokumentasi Sekretariat Kabinet

PORTAL SULUT - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan jika batas waktu usulan kenaikan pangkat PNS kian dekat.

Pengusulan Kenaikan Pangkat (KP) periode Oktober akan berakhir tanggal 31 Agustus 2021.

Dilansir dari akun twitter@BKNgoid, kenaikan pangkat atau KP bagi PNS adalah salah satu proses manajemen kepegawaian yang pasti akan dilewati oleh semua PNS.

Baca Juga: Begini Prosedur Peserta Yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Ikut SKD CPNS 2021

Periode atau masa kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta.

Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai CPNS.

“Buat SobatBKN rekan ASN, pasti sudah tidak asing nih dgn istilah Kenaikan Pangkat atau KP.

Yap, KP merupakan salah satu proses manajemen kepegawaian yg uda pasti dilewati semua PNS,” dikutip Portalsulut.Pikiran-Rakyat.com.

Perlu diketahui, ada 4 macam kenaikan pangkat PNS.

1. Kenaikan pangkat regular
Kenaikan pangkat regular diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktur atau jabatan fungsional tertentu

2. Kenaikan pangkat pilihan
Kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu

3. Kenaikan pangkat anumerta
Kenaikan pangkat bagi PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas

4. Kenaikan pangkat pengabdian
Kenaikan pangkat bagi PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

“Per Jumat 20 Agustus 2021, BKN lewat Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan sedang memproses 38.561 usulan KP PNS Instansi Pusat dan Daerah untuk KP periode Oktober 2021,” tulis akun twitter @BKNgoid.

Baca Juga: LENGKAP! Ini Lokasi, Jadwal dan Sesi Tes CPNS dan PPPK 2021, Lihat Kamu di Mana

Sebagai informasi, dasar aturan atau ketentuan soal kenaikan pangkat PNS ada di Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002 dan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 tahun 2002.

Berikut syarat kenaikan pangkat seperti dikutip dari bkd.madiunkab.go.id.

PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT

I. KENAIKAN PANGKAT REGULER

1. Foto copy Kartu Pegawai ;
2. Foto copy NIP Baru ;
3. Foto copy Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir ;
4. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3 ), 2 tahun terakhir ( 2011 dan 2012 ) ;
5. Foto copy Ijazah terakhir ( bagi yang pertama kali naik pangkat Ijasah dilegalisir oleh pejabat Institusi/lembaga yang berwenang ) ;
6. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja masing – masing ;
7. Foto copy STLUD bagi yang pindah golongan ;
8. Untuk Golongan III/a keatas, dilengkapi Daftar Riwayat Hidup ( penulisan di blangko khusus DRH ) ;
9. Foto copy Keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang memiliki ;
10. Bagi yang naik pangkat pertama kali supaya melampirkan SK capeg ;
11. Untuk penyertaan gelar akademis yang belum diakui sesuai pangkat minimalnya, foto copy Ijasah dilegalisir oleh pejabat Institusi/lembaga yang berwenang serta menyertakan foto copy Ijasah terdahulu.

II. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN

a. Pejabat Struktural
1. Foto copy Kartu Pegawai ;
2. Foto copy NIP Baru ;
3. Foto copy Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir ;
4. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), 2 (dua) tahun terakhir ;
5. Foto copy Ijazah terakhir ;
6. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja masing – masing ;
7. Foto copy Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan, Surat Pernyataan Pelantikan (SPP) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) ;
8. Foto copy Diklat Kepemimpinan ;
9. Daftar Riwayat Hidup ( penulisan di blangko khusus DRH) ;
10. Foto copy Keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang memiliki ;
11. Untuk penyertaan gelar akademis yang belum diakui sesuai pangkat minimalnya, foto copy Ijasah dilegalisir oleh pejabat Institusi/lembaga yang berwenang dan menyertakan foto copy Ijasah terdahulu.

Baca Juga: Peserta CPNS dan PPPK yang Belum Vaksin Covid 19, Ini 2 Cara Daftar Online

b. Pejabat Fungsional

1. Foto copy Kartu Pegawai;
2. Foto copy NIP Baru ;
3. Foto copy Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir ;
4. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3), 2 tahun terakhir ;
5. Foto copy Ijazah terakhir ( bagi yang pertama kali naik pangkat legalisir dari pejabat Institusi/lembaga yang berwenang );
6. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja masing-masing ;
7. Penilaian Angka Kredit (PAK) ;
8. Untuk Golongan III/a keatas, dilengkapi Daftar Riwayat Hidup ;
9. Foto copy Keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang memiliki ;
10. Bagi yang naik pangkat pertama kali supaya melampirkan SK capeg ;
11. Untuk penyertaan gelar akademis foto copy Ijasah legalisir dari pejabat Institusi/lembaga yang berwenang serta menyertakan foto copy Ijasah terdahulu.

Berkas tersebut masing – masing :

1. Untuk naik ke Golongan I/b – III/d rangkap 2 ( dua ) ;
2. Untuk naik ke Golongan IV/a – IV/b rangkap 3 ( tiga ) ;
3. Untuk naik ke Golongan IV/c – IV/e rangkap 4 ( empat ).

III. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan PP 53 Tahun 2010.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah