Tinggal 1 Minggu Batas Waktu PNS Ajukan Kenaikan Pangkat, Ini Syaratnya

- 24 Agustus 2021, 08:30 WIB
Ilutrasi PNS
Ilutrasi PNS /Dokumentasi Sekretariat Kabinet

1. Foto copy Kartu Pegawai ;
2. Foto copy NIP Baru ;
3. Foto copy Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir ;
4. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3 ), 2 tahun terakhir ( 2011 dan 2012 ) ;
5. Foto copy Ijazah terakhir ( bagi yang pertama kali naik pangkat Ijasah dilegalisir oleh pejabat Institusi/lembaga yang berwenang ) ;
6. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja masing – masing ;
7. Foto copy STLUD bagi yang pindah golongan ;
8. Untuk Golongan III/a keatas, dilengkapi Daftar Riwayat Hidup ( penulisan di blangko khusus DRH ) ;
9. Foto copy Keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang memiliki ;
10. Bagi yang naik pangkat pertama kali supaya melampirkan SK capeg ;
11. Untuk penyertaan gelar akademis yang belum diakui sesuai pangkat minimalnya, foto copy Ijasah dilegalisir oleh pejabat Institusi/lembaga yang berwenang serta menyertakan foto copy Ijasah terdahulu.

II. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN

a. Pejabat Struktural
1. Foto copy Kartu Pegawai ;
2. Foto copy NIP Baru ;
3. Foto copy Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir ;
4. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), 2 (dua) tahun terakhir ;
5. Foto copy Ijazah terakhir ;
6. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja masing – masing ;
7. Foto copy Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan, Surat Pernyataan Pelantikan (SPP) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) ;
8. Foto copy Diklat Kepemimpinan ;
9. Daftar Riwayat Hidup ( penulisan di blangko khusus DRH) ;
10. Foto copy Keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang memiliki ;
11. Untuk penyertaan gelar akademis yang belum diakui sesuai pangkat minimalnya, foto copy Ijasah dilegalisir oleh pejabat Institusi/lembaga yang berwenang dan menyertakan foto copy Ijasah terdahulu.

Baca Juga: Peserta CPNS dan PPPK yang Belum Vaksin Covid 19, Ini 2 Cara Daftar Online

b. Pejabat Fungsional

1. Foto copy Kartu Pegawai;
2. Foto copy NIP Baru ;
3. Foto copy Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir ;
4. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan ( DP3), 2 tahun terakhir ;
5. Foto copy Ijazah terakhir ( bagi yang pertama kali naik pangkat legalisir dari pejabat Institusi/lembaga yang berwenang );
6. Daftar Riwayat Pekerjaan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja masing-masing ;
7. Penilaian Angka Kredit (PAK) ;
8. Untuk Golongan III/a keatas, dilengkapi Daftar Riwayat Hidup ;
9. Foto copy Keputusan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi yang memiliki ;
10. Bagi yang naik pangkat pertama kali supaya melampirkan SK capeg ;
11. Untuk penyertaan gelar akademis foto copy Ijasah legalisir dari pejabat Institusi/lembaga yang berwenang serta menyertakan foto copy Ijasah terdahulu.

Berkas tersebut masing – masing :

1. Untuk naik ke Golongan I/b – III/d rangkap 2 ( dua ) ;
2. Untuk naik ke Golongan IV/a – IV/b rangkap 3 ( tiga ) ;
3. Untuk naik ke Golongan IV/c – IV/e rangkap 4 ( empat ).

III. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan PP 53 Tahun 2010.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah