Tinggal 1 Minggu Batas Waktu PNS Ajukan Kenaikan Pangkat, Ini Syaratnya

- 24 Agustus 2021, 08:30 WIB
Ilutrasi PNS
Ilutrasi PNS /Dokumentasi Sekretariat Kabinet

1. Kenaikan pangkat regular
Kenaikan pangkat regular diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktur atau jabatan fungsional tertentu

2. Kenaikan pangkat pilihan
Kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu

3. Kenaikan pangkat anumerta
Kenaikan pangkat bagi PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas

4. Kenaikan pangkat pengabdian
Kenaikan pangkat bagi PNS yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

“Per Jumat 20 Agustus 2021, BKN lewat Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan sedang memproses 38.561 usulan KP PNS Instansi Pusat dan Daerah untuk KP periode Oktober 2021,” tulis akun twitter @BKNgoid.

Baca Juga: LENGKAP! Ini Lokasi, Jadwal dan Sesi Tes CPNS dan PPPK 2021, Lihat Kamu di Mana

Sebagai informasi, dasar aturan atau ketentuan soal kenaikan pangkat PNS ada di Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002 dan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 tahun 2002.

Berikut syarat kenaikan pangkat seperti dikutip dari bkd.madiunkab.go.id.

PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT

I. KENAIKAN PANGKAT REGULER

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah