Peserta PPPK 2021 Mengeluh: Gaji Guru Honorer Rp1 Juta, Bayar Tes PCR Rp525 Ribu, BKN Tolonglah!

- 24 Agustus 2021, 07:18 WIB
Ilustrasi tes PCR yang diwajibkan saat tes CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi tes PCR yang diwajibkan saat tes CPNS dan PPPK 2021. /ADWIT B PRAMONO/ANTARA FOTO

“BKN tolonglah. Syrat PCR dan rapid antigen itu butuh biaya besar. Baru juga mau cari kerja tanpa biaya, ekhh dapatnya di pcr dan antigen,” kata akun R.

Seperti diketahui, tarif tes PCR mengacu pada Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: Hk.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (Rt-Pcr).

Baca Juga: Ini Kabar Terakhir Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 18 dan Ciri yang Lolos

Untuk Pulau Jawa dan Bali tarifnya sebesar Rp495.000. Sedangkan untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000.

Sebelumnya pada Senin, 23 Agustus 2021, BKN mengumumkan aturan dan persyaratan terbaru pelaksanaan ujian CPNS dan PPPK 2021.

Sejumlah persyaratan selain kartu ujian, kartu deklarasi sehat dan KTP, sebagai berikut:

       

- Melakukan swab test RT-PCR kurun waktu 24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam dengan hasil negatif, dan membawa hasil saat mengikuti ujian SKD.

 

- Mengunakan masker 3 lapis ditambah  maker kain dibagian luar

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x