- Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
- Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tariff tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tariff tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dalam surat edaran ini.
- Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Dinilai Belum Merata, Peserta Ramai-ramai Protes Syarat Vaksin SKD CPNS
Selain itu, Untuk rapid tes antigen dikutip dari laman website https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/, jumlah untuk satu kali rapid tes antigen biayanya sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.
Syarat RT-PCR dan Rapid Test antigen
- Mengisi formulir
- KTP atau surat keterangan domisili