Tes PCR dan Rapid Test Antigen Syarat Ikut Ujian SKD CPNS 2021, Ini Harga dan Syaratnya!

- 24 Agustus 2021, 06:46 WIB
Ilustrasi hasil Rapid test yang menjadi salah satu syarat pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi hasil Rapid test yang menjadi salah satu syarat pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021. /Pixabay.com
  1. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.

 

  1. Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tariff tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

  1. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tariff tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dalam surat edaran ini.

 

  1. Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 Baca Juga: Dinilai Belum Merata, Peserta Ramai-ramai Protes Syarat Vaksin SKD CPNS

Selain itu, Untuk rapid tes antigen dikutip dari laman website https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/, jumlah untuk satu kali rapid tes antigen biayanya sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

 

Syarat RT-PCR dan Rapid Test antigen

 

- Mengisi formulir

- KTP atau surat keterangan domisili

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah