Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: Hk.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (Rt-Pcr).
Adapun bunyi surat edaran tersebut adalah:
- Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000
- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000
Baca Juga: Berapa Biaya Swab PCR atau Rapid Antigen untuk Syarat CPNS dan PPPK? Begini Penjelasan Kemenkes
- Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.