Tes PCR dan Rapid Test Antigen Syarat Ikut Ujian SKD CPNS 2021, Ini Harga dan Syaratnya!

- 24 Agustus 2021, 06:46 WIB
Ilustrasi hasil Rapid test yang menjadi salah satu syarat pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi hasil Rapid test yang menjadi salah satu syarat pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021. /Pixabay.com

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: Hk.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (Rt-Pcr).

 

Adapun bunyi surat edaran tersebut adalah:

 

  1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:

 

- Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000

 

- Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000

 Baca Juga: Berapa Biaya Swab PCR atau Rapid Antigen untuk Syarat CPNS dan PPPK? Begini Penjelasan Kemenkes

  1. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

 

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah