Berapa Biaya Swab PCR atau Rapid Antigen untuk Syarat CPNS dan PPPK? Begini Penjelasan Kemenkes

- 24 Agustus 2021, 06:26 WIB
Warga menjalani tes COVID-19 berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). Tarif layanan tes PCR di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai turun menjadi Rp495 ribu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Warga menjalani tes COVID-19 berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). Tarif layanan tes PCR di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai turun menjadi Rp495 ribu sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa

3. Khusus peserta di Jawa, Madura, & Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Siap, 86!,” cuit @Abiridwan2173, Senin 24 Agustus 2021.

Menurutnya, semua itu adalah arahan dari Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 dalam pelaksanaan ujian SKD dan SKB CPNS serta Seleksi Kompetensi PPPK.

Selain itu, dengan melakukan Swab Test PCR atau Rapid Tes Antigen terlebih dahulu akan menghindarkan panitia dan peserta lainnya dari penularan Covid 19.

Baca Juga: CATAT! Peserta CPNS dan PPPK yang Positif Covid 19 Wajib Lapor, Ini Alurnya

“Ini memang trade-off, win-win solution unt:
1. Beri jaminan bahwa pelaksanaan tes SKD/SKB mengikuti prokes dengan sangat ketat

2. Menjamin tilok tidak menjadi pusat penularan baru

3. Melindungi keselamatan petugas dan peserta

Sehat YES, Covid terkendali YES, seleksi ASN YES,” lanjut cuit @Abiridwan2173.

Lantas berapakah harga swab test PCR atau rapid test antigen?

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah