CATAT! Peserta CPNS dan PPPK yang Positif Covid 19 Wajib Lapor, Ini Alurnya

- 24 Agustus 2021, 05:54 WIB
Ilustrasi tes PCR Covid 19
Ilustrasi tes PCR Covid 19 /Pixabay/Peggychoucair /

PORTAL SULUT - Atas rekomendasi dari BNPB, BKN merilis syarat bisa ikut tes CPNS dan PPPK 2021.

Seperti diketahui, pelaksanaan tes CPNS 2021 ini berbeda dengan pelaksanaan tes CPNS tahun sebelumnya karena bersamaan dengan pandemi Covid 19.

BKN telah menetapkan Tes CPNS akan dimulai tanggal 2 September 2021 dengan menggelar tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Baca Juga: Ini Beberapa Persyaratan Wajib Yang Harus Dipenuhi Peserta SKD CPNS 2021

Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan syarat:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Baca Juga: Tips Mengerjakan Soal SKD CPNS 2021 dengan Cepat dan Tepat

Selain itu, peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Lantas bagaimana jika saat tes PCR atau antigen tersebut peserta terkonfirmasi positif Covid 19?

Dikutip dari instagram @cpnsindonesia berikut alurnya:

Terkonformasi Positif Covid 19 dan sedang isolasi:

1. Wajib melapor ke instansi yang dilamar

2. Instansi ini bersurat kepada kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabay yang berwenang.

3. Surat panitia seleksi instansi memuat permohonan agar peserta bisa dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat

4. BKN akan mengatur kembali jadwal peserta selekai CPNS.

Baca Juga: LENGKAP! Berikut Syarat dan Kewajiban Saat Ikut Tes SKD CPNS 2021

Terkonfirmasi positif Covid 19 dan tidak isolasi/sudah isolasi

1. Wajib melapor ke Panitia seleksi instansi tersebut

2. Panitia seleksi instansi melaporkan kepada tim pelaksana CAT BKN

3. Panitia seleksi membuat berita acara peserta terkonfirmasi positif Covid 19

4. Peserta dapat mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah