CATAT! Peserta CPNS dan PPPK yang Positif Covid 19 Wajib Lapor, Ini Alurnya

- 24 Agustus 2021, 05:54 WIB
Ilustrasi tes PCR Covid 19
Ilustrasi tes PCR Covid 19 /Pixabay/Peggychoucair /

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Baca Juga: Tips Mengerjakan Soal SKD CPNS 2021 dengan Cepat dan Tepat

Selain itu, peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

Lantas bagaimana jika saat tes PCR atau antigen tersebut peserta terkonfirmasi positif Covid 19?

Dikutip dari instagram @cpnsindonesia berikut alurnya:

Terkonformasi Positif Covid 19 dan sedang isolasi:

1. Wajib melapor ke instansi yang dilamar

2. Instansi ini bersurat kepada kepala BKN disertai bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabay yang berwenang.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah