Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, mengaku jika BKN telah menerima suratnya.
“Nanti surat ketentuan dan syarat yang diberikan Satgas Covid-19 akan dibuatkan PPSS. Nanti akan dijelaskan secara detail oleh Kepala BKN melalui konferensi pers,” kata Suharmen. *