PORTAL SULUT – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memutuskan peserta SKD CPNS 2021, untuk melakukan Swab Antigen atau minimal swab PCR.
Tak hanya itu, untuk peserta yang berada di tiga daerah wajib mengantongi sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN, Mohammad Ridwan dalam keterangannya, Senin, 23 Agustus 2021.
Baca Juga: Terkini! BKN Tetapkan Jadwal SKD CPNS 2021, Baca Selengkapnya di Sini
Dikatakannya, swab test RT PCR dilakukan H-2 pelaksanaan SKD CPNS.
Atau bisa juga rapid test antigen, sehari sebelum pelaksanaan SKD CPNS dengan hasil negatif.
Sementara khusus untuk wilayah Jawa, Bali dan Madura, diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.
Menurutnya, kewajiban untuk peserta SKD CPNS tersebut merupakan arahan dari Satgas Covid-19.
“Arahan Satgas Covid @BNPB_Indonesia: