SAH! Peserta CPNS 2021 Wajib Test PCR atau Antigen Sebagai Syarat tes SKD 2021

- 23 Agustus 2021, 15:31 WIB
Ilustrasi tes SKD CPNS 2021. Syarat peserta ditetapkan
Ilustrasi tes SKD CPNS 2021. Syarat peserta ditetapkan /Menpan.go.id


PORTAL SULUT – Sempat menjadi wacana bahwa para peserta harus membawa hasil swab tes saat mengikuti tes SKD, akhirnya kabar tersebut direalisasikan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berita mengenai wajib tes PCR ini diinfomasikan oleh mantan admin @BKNgoid 2017-2019 Mohammad Ridwan melalui akun Twitternya @abiridwan2173.

Ia mengatakan bahwa ketentuan ini merupakan arahan langsung dari Satgas Covid 19 yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca Juga: Jadwal dan Syarat Ikut SKD CPNS 2021 Ditetapkan: Wajib Tes PCR, Ini Ketentuannya

Berikut isi dari cuitan @abiridwan2173 di akun Twitter miliknya.
“Arahan Satgas Covid @BNPB_Indonesia:
1. Wajib swab test RT PCR (H-2) / rapid test antigen (H-1) dg hasil negatif
2. Pakai masker 3 ply & ditambah masker kain di bag luar (double masker)
3. Khusus peserta di Jawa, Madura, & Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Siap, 86,” tulis akun tersebut.

Peserta ujian SKD CPNS bisa melakukan dua jenis test, yaitu tes PCR dan tes Antigen. Untuk swab tes PCR harus dilakukan 2 hari sebelum menjelang ujian SKD CPNS 2021. Sedangkan untuk rapid tes Antigen dilakukan minimal 1 hari sebelum ujian SKD dengan hasil kedua tes tersebut negatif.

Baca Juga: CPNS dan PPPK Wajib PCR dan Swab Antigen, Syarat Ikut Ujian SKD dan Seleksi Kompetensi

Ridwan juga mengatakan bahwa ini merupakan keputusan yang saling menguntungkan.
“Ini memang trade-off, win-win solution unt:
1. Beri jaminan bahwa pelaksanaan tes SKD/SKB mengikuti prokes dengan sangat ketat
2. Menjamin tilok tidak menjadi pusat penularan baru
3. Melindungi keselamatan petugas dan peserta,” tambahnya.
Ia juga menyarankan para peserta untuk membiasakan memakai masker disposable 3 lapis plus masker kain pada bagian luar, karna tes tersebut akan memakan waktu sekitar 170-200 menit. ***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x