Peserta SKD CPNS Wajib Swab Antigen atau PCR, Tiga Daerah Ini Wajib Vaksin

- 23 Agustus 2021, 15:47 WIB
Ilustrasi. Peserta SKD CPNS 2021 wajib swab test antigen
Ilustrasi. Peserta SKD CPNS 2021 wajib swab test antigen /Humas Pemkot Surabaya

PORTAL SULUT – Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memutuskan peserta SKD CPNS 2021, untuk melakukan Swab Antigen atau minimal swab PCR.

Tak hanya itu, untuk peserta yang berada di tiga daerah wajib mengantongi sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN, Mohammad Ridwan dalam keterangannya, Senin, 23 Agustus 2021.

Baca Juga: Terkini! BKN Tetapkan Jadwal SKD CPNS 2021, Baca Selengkapnya di Sini

Dikatakannya,  swab test RT PCR dilakukan H-2 pelaksanaan SKD CPNS.

Atau bisa juga rapid test antigen, sehari sebelum pelaksanaan SKD CPNS dengan hasil negatif.

Sementara khusus untuk wilayah Jawa, Bali dan Madura, diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

Menurutnya, kewajiban untuk peserta SKD CPNS tersebut merupakan arahan dari Satgas Covid-19.

“Arahan Satgas Covid @BNPB_Indonesia:

  1. Wajib swab test RT PCR (H-2) / rapid test antigen (H-1) dg hasil negatif
  2. Pakai masker 3 ply & ditambah masker kain di bag luar (double masker)
  3. Khusus peserta di Jawa, Madura, & Bali wajib sudah divaksin dosis pertama,” tulis Mohammad Ridwan melalui akun twitternya @abiridwan2173.

Menurutnya, hal tersebut merupakan solusi untuk menjamin pelaksanaan SKD CPNS berjalan lancar tanpa menjadi cluster baru penularan Covid-19.

Baca Juga: SAH! Peserta CPNS 2021 Wajib Test PCR Sebagai Syarat tes SKD 2021

“Ini memang trade-off, win-win solution unt:

  1. Beri jaminan bahwa pelaksanaan tes SKD/SKB mengikuti prokes dengan sangat ketat
  2. Menjamin tilok tidak menjadi pusat penularan baru
  3. Melindungi keselamatan petugas dan peserta

Sehat YES, Covid terkendali YES, seleksi ASN YES,” katanya dalam tweet berikutnya.

Diketahui, BKN juga telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Adapun prosedurnya yakni:

Sebelum berangkat peserta seleksi diharuskan dalam kondisi bersih serta menjaga kebersihan.

Menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat sampai di lokasi seleksi dan mengikuti seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan

Peserta seleksi hadir paling lambat 60  menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta seleksi.

Peserta seleksi datang ke lokasi seleksi dengan memakai masker menutupi hidung hingga dagu.

Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan

Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau

berkumpul di sekitar lokasi seleksi.

Baca Juga: Jadwal dan Syarat Ikut SKD CPNS 2021 Ditetapkan: Wajib Tes PCR, Ini Ketentuannya

Peserta seleksi wajib diukur suhu tubuhnya. Peserta seleksi yang suhu tubuhnya > 37,3°C dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan;

Peserta seleksi yang suhu tubuhnya < 37,3° C langsung menuju ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi.

Dalam pemeriksaan kelengkapan yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi, Peserta seleksi membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.

Peserta seleksi melakukan scan barcode untuk mendapatkan PIN Registrasi;

Peserta seleksi melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter.

Peserta seleksi membawa Kartu Peserta Seleksi, pensil kayu dan dokumen yang dipersyaratkan seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang.

Petugas melakukan pemeriksaan atau check body menggunakan alat metal detector dengan menyesuaikan jarak sensor serta memakai masker dan pelindung wajah (faceshield). Jika ada hal yang mencurigakan sehingga perlu dilakukan pemeriksaan fisik, maka dilakukan dengan meminimalisir kontak fisik antara petugas dengan peserta seleksi;

Panitia Seleksi Instansi wajib menyemprotkan handsanitizer ke tangan peserta seleksi sebelum diarahkan ke ruang tunggu steril.

Tim Pelaksana CAT BKN dalam mengarahkan peserta seleksi ke dalam ruangan seleksi tetap menjaga jarak minimal 1 meter;

Tim Pelaksana CAT BKN menyediakan kertas buram sekali pakai;

Peserta seleksi selama mengikuti seleksi dengan CAT BKN, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

Baca Juga: CPNS dan PPPK Wajib PCR dan Swab Antigen, Syarat Ikut Ujian SKD dan Seleksi Kompetensi

Peserta Seleksi dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

Peserta seleksi setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertib, segera meninggalkan lokasi seleksi;

Hasil seleksi CAT secara live scoring dapat dilihat melalui media online streaming dan link dibagikan sebelum penyelenggaraan seleksi;

Hasil seleksi CAT tiap sesi dicetak dan diunggah di situs web resmi instansi masing-masing. Hasil tiap sesi yang dicetak tidak ditempel di papan pengumuman.(***)

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah