PORTAL SULUT- Tes CPNS dan PPPK 2021 akan segera digelar pada awal September mendatang. Jadwal baru dari BKN sudah ditetapkan.
Aturan untuk mengikuti tes, peserta wajib membawa hasil PCR atau Swab Antigen dengan hasil negatif.
Begini penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal aturan tersebut.
Baca Juga: INFO TERBARU! BKN Tetapkan Jadwal Tes SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September, Baca Selengkapnya di Sini
Kepala Pusat pengembangan sistem seleksi BKN, Muhammad Ridwan, memalui akun Twitter pribadinya @abiridwan memaparkan 3 ketentuan protokol kesehatan pada pelaksanaan SKD bagi CPNS dan PPPK.
- Wajib tes RT PCR, (H-2), rapid tes antigen (H-1), dengan hasil negatif
- Wajib masker 3 ply dan ditambah masker kain di bak luar (double masker)
- Khusus peserta di Jawa, Madura dan Bali, sudah di vaksin dosis pertama