Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Siap-siap Rogoh Kocek untuk Swab Antigen, Begini Penjelasan BKN

- 23 Agustus 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi wab Antigen untuk peserta tes CPNS dan PPPK 2021.
Ilustrasi wab Antigen untuk peserta tes CPNS dan PPPK 2021. /foto ilustrasi

PORTAL SULUT – Mewajibkan peserta tes CPNS dan PPPK membawa surat hasil swab Antigen tampaknya akan menjadi keputusan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Jika itu diberlakukan, seluruh peserta tes CPNS dan PPPK harus siap-siap rogoh kocek untuk melakukan tes di fasilitas kesehatan, klinik atau apotek yang menyediakan layanan swab Antigen.

Menyangkut pemberlakuan syarat wajib Swab Antigen tersebut, BKN sebagai Panselnas memberikan penjelasan begini.

Baca Juga: Cara Melihat Jadwal SKD CPNS 2021 Untuk Instansi, Cek Disini!

Menurut Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait dengan hal itu.

Kemenkes, kata Suharmen, memberikan masukkan soal peserta wajib membawa hasil swab Antigen yang masih berlaku.

Kemenkes lebih menekankan supaya menghindari penyebaran Covid-19 di lokasi tes.

Baca Juga: Simak! Ini Prosedur Seleksi Kompetensi CAT UNBK PPPK Guru

“Untuk melindungi juga petugas dan peserta lainnya. Saling melindungi. Jadi syaratnya peserta tidak harus PCR tapi swab Antigen yang masih berlaku. Tapi kalau ada hasil PCR lebih bagus lagi karena itu berlakunya lebih panjang lagi,” ungkap Suharmen kepada wartawan, baru-baru ini.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x