Dosen Non-ASN dan Guru Honorer Terima Lagi BSU Rp1,8 Juta, Segera Daftar di info.gtk.kemdikbud.go.id

- 21 Agustus 2021, 16:25 WIB
Ilustrasi pencairan BSU guru honorer Rp1,8 juta.
Ilustrasi pencairan BSU guru honorer Rp1,8 juta. /Instagram.com/@bank_indonesia.

PORTAL SULUT – Dosen non-ASN dan guru honorer akan menerima lagi Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta dari Kemendikbudristek, segera daftarkan nama Anda di https://info.gtk.kemendikbud.go.id/.

Selain guru honorer dan tenaga kependidikan non-ASN, para dosen yang juga berstatus non-ASN berhak menerima BSU Rp1,8 juta dari Kemendikbudristek.

Untuk dapat mencairkan BSU Rp1,8 juta, para dosen non-ASN dan guru honorer dapat mengikuti langkah-langkah maupun syarat yang sudah ditentukan oleh Kemendikbudristek.

Baca Juga: Guru Honorer Mau Dapat Rp1,8 Juta? Cek Nama Penerima BSU di Sini

Seperti diketahui, BSU melalui Kemendikbudristek diberikan oleh pemerintah kepada guru honorer hingga dosen non-ASN.

Bantuan ini dimaksudkan untuk dapat meringankan beban guru honorer atau PTK non PNS di masa pandemi covid 19.

Untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta maka para guru honorer hingga dosen non-ASN terlebih dulu harus mengecek apakah namanya sudah ada di https://info.gtk.kemendikbud.go.id/ atau belum.

Jika belum tercatat dalam basis data tersebut, maka para guru honorer hingga dosen non-ASN disarankan untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu di https://info.gtk.kemendikbud.go.id/.

Untuk mencairkan BSU, para guru honorer dan dosen non-ASN diminta menyiapkan sejumlah dokumen.

Mulai dari KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari https://info.gtk.kemendikbud.go.id/..

Selain itu, juga menyiapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya dapat diunduh di laman https://info.gtk.kemendikbud.go.id/., kemudian diberi meterai dan ditandatangani.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Abdul Kahar mengatakan, program BSU merupakan salah satu kebijakan khusus Kemendikburistek pada masa pandemi Covid-19.

“Program BSU ini untuk meringankan beban para pendidik dan tenaga kependidikan non-ASN,” kata Abdul Kahar, dikutip PortalSulut.PikiranRakyat.com dari laman Kemendikbudristek.

Baca Juga: BSU Guru Honorer Kapan Cair? Simak Infonya Lengkapnya

Begini cara mengajukan BSU bagi guru honorer ataupun dosen non-ASN:

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id. Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

Sedangkan syarat menerima BSU guru honorer dan guru non PNS 2021 adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

5. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

Berdasarkan data per 31 Mei 2021, dari total pagu anggaran untuk program BSU bagi PTK non-PNS ini sudah direalisasikan sebesar 98,77 persen dengan 66,2 persen dari total penerima BSU telah melakukan pencairan atau aktivasi rekening.

“Berdasarkan data di akhir Mei 2021, sebanyak 1,3 juta atau 66,2 persen PTK yang sudah mencairkan dan mengaktifkan buku tabungannya,” ungkap Abdul Kahar.

Ia mengungkapkan lagi bahwa sudah banyak guru honorer dan dosen non-ASN mencairkan dananya dan sangat terbantu dengan BSU, khususnya di masa pandemi Covid-19.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x