Banyak Peserta CPNS Berubah Status dari MS ke TMS, Cek Akun SSCASN, Salah Satunya di Kemendes PDTT

- 21 Agustus 2021, 10:20 WIB
Portal SSCASN/kominfo.go.id
Portal SSCASN/kominfo.go.id /Jurnal Soreang /Portal SSCASN/kominfo.go.id


PORTAL SULUT - Sebanyak 6 pelamar CPNS Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT) berubah status dari Memenuhi Syarat (MS) menjadi Tak Memenuhi Syarat (TMS).

Selain CPNS Kemendes PDTT, sejumlah instansi juga mengumumkan hal serupa.
Pelamar CPNS diminta aktif untuk mengecek di akun SSCASN.

Beberapa instansi telah mengumumkan sejumlah pelamar yang awalnya memenuhi syarat (MS) berubah menjadi Tak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca Juga: Kantor KKP Umumkan Tambahan CPNS Lulus Seleksi Administrasi, Ada Namamu di Situ?

Yang terbaru di CPNS Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT).

"PENGUMUMAN CPNS ! ! ⚠️⚠️⚠️

#SobatDesa, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS sudah diumumkan dan periode masa sanggah sudah selesai.

Berdasarkan hasil peninjauan kembali berkas seleksi administrasi CPNS Kementerian Desa PDTT, pada periode masa sanggah terdapat perubahan status pelamar dari Lulus Administrasi menjadi Tidak Lulus administrasi.

Yuk! Cek hasil seleksi administrasi setelah masa sanggah.

Buat #SobatDesa yang lulus, persiapkan diri sebaik-baiknya untuk tes selanjutnya," tulis instagram Kemendes PDTT, Sabtu 21 Agustus 2021.

"Yuk, cek selengkapnya di: https://bit.ly/INFOCPNSKEMENDESPDTT Atau di akun SSCASN masing-masing ya," jelas Kemendes.

Baca Juga: 7.132 Pelamar CPNS Kemendes PDTT Berhak Ikut Tes SKD, Ini Namanya

Nah dalam pengumuman tersebut dijelaskan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 6.970 orang, pelamar yang dinyatakan perubahan status menjadi tidak lulus seleksi administrasi sebanyak 6 orang.

Dan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pasca sanggah sebanyak 170 orang. Sehingga total pelamar yang berhak mengikuti SKD tahun 2021 sebanyak 7.132 orang.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x