6 Kriteria Guru Honorer Dapat BSU Rp1, 8 Juta, Pelajari Juga Cara Pengajuannya

- 21 Agustus 2021, 09:15 WIB
BSU guru honorer Rp1,8 juta cair kepada guru yang penuhii syarat.
BSU guru honorer Rp1,8 juta cair kepada guru yang penuhii syarat. /Bank Indonesia

PORTAL SULUT - Bagi guru honorer atau pendidik tenaga kependidikan (PTK) yang ingin mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta dari pemerintah, harus memenuhi beberapa persyaratan.

Untuk dapat mencairkan BSU para guru honorer atau PTK bisa mengikuti langkah-langkah maupun syarat yang sudah ditentukan.

Adapun syarat dan kriteria guru honorer atau PTK untuk mendapatkan BSU Rp 1,8 juta sebagai berikut:

 Baca Juga: Sudah Lulus Administrasi CPNS Lalu Jadi TMS, BKN Beri Kesempatan Terakhir Pelamar Lakukan Sanggahan

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

 

  1. Harus Berstatus PTK non-PNS.

 

  1. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

 

  1. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

 

Baca Juga: Kapan Tes SKD CPNS 2021? Ini Kabar Terbaru dari BKN

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x