BSU Guru Honorer Kapan Cair? Simak Infonya Lengkapnya

- 21 Agustus 2021, 09:43 WIB
ILUSTRASI - Pencairan BSU guru honorer 2021
ILUSTRASI - Pencairan BSU guru honorer 2021 /UNSPLASH/Mufid Majnun

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2021: Deklarasi Sehat, Jadwal SKD, Syarat SKD dan Passing Grade

Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

Adapun syarat penerima bantuan yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020.
  • Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan
  • Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  • Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

Baca Juga: Sudah Lulus Administrasi CPNS Lalu Jadi TMS, BKN Beri Kesempatan Terakhir Pelamar Lakukan Sanggahan

Untuk mengecek apakah PTK non PNS masuk sebagai penerima, PTK Non PNS bisa mengakses situs info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti dengan situs pddikti.kemdikbud.go.id untuk mendapatkan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.

Setelah mendapatkan informasi tentang rekening dan lokasi bank penyalur PTK menyiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Kemudian PTK membawa dokumen tersebut ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. Setelah semua syarat di penuhi maka sudah bisa langsung dicairkan BSU Kemendikbud guru honorer.

Baca Juga: Kapan Tes SKD CPNS 2021? Ini Kabar Terbaru dari BKN

Sementara untuk jadwal pencairan BSU Guru honorer, masih akan menunggu informasi lanjutan dari Kemendikbud.(***)

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x