PORTAL SULUT – Gaji yang bakal diterima CPNS dan PPPK ternyata sangat berbeda diawal pengangkatan.
Diawal pengangkatan, gaji CPNS hanya akan mendapatkan gaji sebesar 80 persen dari gaji pokok.
CPNS, baru akan menerima gaji 100 persen dari gaji pokok setelah ditetapkan sebagai PNS.
Baca Juga: Peserta CPNS Tahun 2021 Wajib Tahu, 4 Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Pelaksanaan CAT SKD
Untuk ditetapkan sebagai PNS, CPNS terlebih dahulu harus mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) atau sebelumnya disebut Prajabatan.
Jika CPNS dinyatakan lulus saat mengikuti Latsar, CPNS tersebut kemudian akan mendapatkan SK pengangkatan sebagai PNS.
Setelah mendapatkan SK pengangkatan sebagai PNS, maka gaji pokoknya akan diberikan 100 persen.
Hal tersebut berbeda dengan PPPK.
Meskipun PNS dan PPPK sama-sama sebagai ASN, namun PPPK tidak akan mengikuti Latsar seperti CPNS.