Ternyata Gaji CPNS dan PPPK Berbeda Diawal Pengangkatan, Ada Yang Hanya 80 Persen

- 21 Agustus 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi. Gaji CPNS dan PPPK ternyata berbeda diawal tahun pengangkatan
Ilustrasi. Gaji CPNS dan PPPK ternyata berbeda diawal tahun pengangkatan /sscasn.bkn.go.id

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

 Baca Juga: Info Penting dari BKN Soal Jadwal SKD CPNS dan Pengisian Form Deklarasi Sehat

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

 

Sementara, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah