Ternyata Gaji CPNS dan PPPK Berbeda Diawal Pengangkatan, Ada Yang Hanya 80 Persen

- 21 Agustus 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi. Gaji CPNS dan PPPK ternyata berbeda diawal tahun pengangkatan
Ilustrasi. Gaji CPNS dan PPPK ternyata berbeda diawal tahun pengangkatan /sscasn.bkn.go.id

Mereka akan langsung mendapatkan SK masa kontrak dari masing-masing instansi. Dan kemudian akan langsung mendapatkan gaji 100 persen.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Lokasi Tes PPPK Guru Ditetapkan, Ini Informasi Waktunya

Berikut daftar gaji PNS:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

 

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah