Ternyata Gaji CPNS dan PPPK Berbeda Diawal Pengangkatan, Ada Yang Hanya 80 Persen

- 21 Agustus 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi. Gaji CPNS dan PPPK ternyata berbeda diawal tahun pengangkatan
Ilustrasi. Gaji CPNS dan PPPK ternyata berbeda diawal tahun pengangkatan /sscasn.bkn.go.id

Berikut daftar Gaji PPPK:

- Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Halaman:

Editor: Ralki Sinaulan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah