2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
4. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.
6. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
7. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
8. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- Buku atau catatan lainnya;
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
- Senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
9. Peserta dilarang:
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
- Merokok dalam ruangan seleksi.
10. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Baca Juga: Simak, CPNS 2021 Langgar Tata Tertib SKD Bisa Dinyatakan Gugur
Adapun sanksi yang akan diberikan adalah: