Berikut Ketentuan Berpakaian Saat Ujian SKD CPNS dan PPPK 2021, Sanksi Gugur Jika Dilanggar

- 20 Agustus 2021, 10:21 WIB
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK tahun 2021.
Ilustrasi tes CPNS dan PPPK tahun 2021. /Instagram.com/bkngoidofficial

PORTAL SULUT — Menjelang pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dan PPPK 2021, peserta harus memperhatikan ketentuan berpakaian yang telah diatur oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Hal itu menjadi penting, karena untuk keseragaman para peserta ujian SKD CPNS dan PPPK 2021.

Apalagi, ketentuan berpakaian ini termasuk dalam tata tertib pelaksanaan ujian SKD CPNS dan PPPK 2021.

Baca Juga: Kartu Deklarasi Sehat CPNS 2021 Dicetak H-1 SKD, Ini Penjelasan BKN

Artinya, jika dilanggar akan ada sanksi yang diberikan oleh Panselna, dalam hal Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada para peserta ujian SKD CPNS dan PPP yang melanggar.

Adapun ketentuan berpakaian yang wajib diikuti oleh peserta ujian SKD CPNS dan PPPK adalah sebagai berikut:

1. Aturan pakaian peserta ujian CPNS dan PPPK wanita
- Kemeja putih, bagi yang berjilbab gunakan kemeja putih lengan Panjang

- Celana Panjang atau rok panjang warna hitam, tidak berbahan jeans

- Sepatu

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x