Bocoran Jadwal Pencairan BSU Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer dan Tendik Non PNS, Syarat dan Cara Daftar

- 19 Agustus 2021, 18:52 WIB
BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta. Bocoran jadwal pencairan dari Kemendikbud.
BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta. Bocoran jadwal pencairan dari Kemendikbud. /dok/iNSulteng.com
  1. Harus Berstatus PTK non-PNS.

 

  1. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

 

Baca Juga: Pemutakhiran Data Mandiri ASN: Dokumen Penting Hilang? Tenang, Ini Penggantinya

 

  1. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

 

  1. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

 

  1. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Itulah beberapa informasi soal BSU guru honorer dan Tendik non PNS senilai Rp1,8 juta tahun ini yang akan disalurkan Kemendikbud.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah