Bocoran Jadwal Pencairan BSU Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer dan Tendik Non PNS, Syarat dan Cara Daftar

- 19 Agustus 2021, 18:52 WIB
BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta. Bocoran jadwal pencairan dari Kemendikbud.
BSU Guru Honorer Rp 1,8 Juta. Bocoran jadwal pencairan dari Kemendikbud. /dok/iNSulteng.com

PORTAL SULUT- Pemerintah melalui Kemendikbud telah menyatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta untuk guru honorer dan tenaga kependidikan (Tendik) non PNS akan disalurkan lagi tahun 2021.

Meski Kemendikbud belum menetapkan jadwal pasti kapan pencairan BSU ini, tetapi para guru honorer dan Tendik non PNS sudah harus mengajukan diri supaya bisa dapat bantuan ini.

Bocoran jadwal pencairan, syarat dan cara daftar atau pengajuan bisa lihat di artikel ini secara lengkap.

Baca Juga: Rp3,7 Triliun Anggaran BSU Guru Honorer, Begini Cara Ajukan Nama Penerima Bantuan Rp1,8 Juta

Tahun 2021 ini Kemendikbud sudah menyiapkan anggaran untuk BSU guru honorer dan Tendik non PNS yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan, bahwa program lanjutan BSU Rp1,8 juta ini akan disalurkan dengan total anggaran Rp3,7 triliun untuk 2 juta guru honorer dan Tendik non PNS, serta 48 ribu pelaku seni budaya.

"Guru honorer, Tendik, dosen non ASN (Aparatur Sipil Negara) akan mendapatkan lagi BSU 2021," kata Menteri Nadiem saat peresmian lanjutan bantuan kuota data internet dan UKT 2021 secara daring, belum lama ini.

 Baca Juga: Selain Guru Honorer, Golongan Ini Juga Dapat BSU RP1,8 Juta dari Kemendikbud, Cek Nama Anda

Meski belum ada kepastian kapan waktu dana akan cair, Menteri Nadiem menegaskan, jika anggaran  BSU guru honorer dan guru non PNS di tahun 2021 ini sudah di sediakan pemerintah.

Sementara itu, untuk mendapatkan BSU Rp1,8 juta guru silakan mengakses link info.gtk.kemdikbud.go.id sekaligus mendaftarkan diri atau pengajuan sebagai penerima BSU 2021.

 

Cara pengajuan BSU guru honorer dan guru non PNS:

 

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

Untuk membuka Info GTK gunakan account PTK yang sudah diverifikasi :

 

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

 

Baca Juga: BKN Kurangi Penumpukan Orang saat SKD CPNS, akan Terapkan Sistem Ini di Tilok CAT

 

3.Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

 

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

 

5. Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai.

 Baca Juga: CPNS Kemenkumham Buka Akun SSCASN Sekarang, dan Segera Lakukan Ini

Syarat menerima BSU guru honorer dan Tendik non PNS 2021 adalah:

 

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)

 

  1. Harus Berstatus PTK non-PNS.

 

  1. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

 

Baca Juga: Pemutakhiran Data Mandiri ASN: Dokumen Penting Hilang? Tenang, Ini Penggantinya

 

  1. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

 

  1. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

 

  1. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Itulah beberapa informasi soal BSU guru honorer dan Tendik non PNS senilai Rp1,8 juta tahun ini yang akan disalurkan Kemendikbud.***

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah