BKN sendiri menyampaikan bahwa pelaksanaan SKD bagi CPNS dan PPPK 2021 sedang dipersiapkan secara matang.
Pelaksanaan SKD bagi CPNS dan PPPK 2021, menurut BKN, akan dilaksanakan setelah ada izin dan persetujuan dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
Baca Juga: Lolos Seleksi, PPPK Langsung Dapat Gaji 100 Persen, Sementara CPNS Baru 80 Persen, Ini Penjelasannya
Penegasan tentang jadwal SKD CPNS dan PPPK itu disampaikan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan melalui rilis di portal resmi BKN di https://www.bkn.go.id/.
“Jadwal pelaksanaan SKD menunggu izin dan persetujuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB),” kata Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Mohammad Ridwan.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam Sosialisasi Virtual Peraturan Seleksi dengan CAT dan Pelatihan Tim Pelaksanaan CAT, Rabu 18 Agustus 2021.
“PPSS BKN tengah membuat jadwal penjadwalan SKD rinci terhadap peserta CASN yang dinyatakan lulus administrasi pascasanggah, termasuk menyangkut titik lokasi (tilok),” terang Mohammad Ridwan.
Sementara, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan rencana jadwal pelaksanaan seleksi CASN, akan diawali dengan SKD CPNS.
Kegiatan tersebut akan berjalan secara paralel dengan Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan non-Guru.
“Rencana jadwal yang ditetapkan Panselnas tersebut menunggu izin dan persetujuan dari BNPB selaku Satgas Covid-19,” terang Suharmen.***